Jumat, 11 Januari 2013

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA 1. Pengertian Sisa Hasil Usaha SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi Dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut : · SHU Total Koperasi pada satu tahun buku · Bagian (persentase) SHU anggota · Total simpanan seluruh anggota · Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota · Jumlah simpanan per anggota · Omzet atau volume usaha per anggota · Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota · Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota Istilah-istilah Informasi Dasar · SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) · Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya · Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya · Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan · Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota · Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota 2. RUMUS PEMBAGIAN SHU Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : · SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. · SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut: - Cadangan koperasi - Jasa anggota - Dana Pengurus - Dana karyawan - Dana pendidikan - Dana sosial - Dana untuk pembangunan lingkungan Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. a. SHU per anggota SHU Koperasi = Y + X Dimana: SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha b. SHU per anggota dengan model matematika SHU Koperasi = Y + X Dengan : SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y) SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X) Dimana : SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha Y : Jasa Usaha Anggota X : Jasa Modal Anggota Ta : Total transaksi Anggota Tk : Total transaksi Koperasi Sa : Jumlah Simpanan Anggota Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total) 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi · SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. · SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. · Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. · SHU anggota dibayar secara tunai 4. Pembagian SHU per Anggota SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Contoh : Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000) Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077 Pendapatan lain Rp 110.717 Rp 960.794 Harga Pokok Penjualan Rp (300.539) Pendapatan Operasional Rp 659.888 Beban Operasional Rp (310.539) Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349) SHU Sebelum Pajak Rp 214.00 Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000) SHU setelah Pajak Rp 280.000 Sumber SHU SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU: - Transaksi Anggota Rp 200.000 - Transaksi Non Anggota Rp 80.000 Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A: a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000 b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000 c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000 d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000 e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000 f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000 Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut: Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000 Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: Jumlah Anggota : 142 orang Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000 Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000. Contoh: SHU yang diterima per anggota SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62 SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58 Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah: Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut: *Perencanaan Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu. *Pengorganisasian Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan. *Struktur Organisasi Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan. *Pengarahan Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai. *Pengawasan Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu: -menetapkan standar -membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan -mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.