BAB
I
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah sesuatu
yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di
terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu
beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita
lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
• Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah
dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara
wargan egara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
• Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus
didapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
• Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara.Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut UUD 1945
•Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 yang berisi tentang :
Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. (3)Menetapkan
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
• Setiap orang
yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada
peraturan perundang undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
• Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
• Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi
orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
•Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah yang dapat saya simpulkan dari pokok
pembahasan tentang hak – hak dan kewajiban warga Negara pasal 27. Tentunya
masih banyak kekurangan dan minimumnya pengetahuan tentang sub pokok pembahasan
yang saya ketahui. Semoga makalah ini berguna bagi saya dan khususnya juga para pembaca