Rabu, 27 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA





BAB I
PENDAHULUAN 
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
• Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara wargan egara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
• Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
• Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
•Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 yang berisi tentang :
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3)Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
•  Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
• Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
• Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
•Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah yang dapat saya simpulkan dari pokok pembahasan tentang hak – hak dan kewajiban warga Negara pasal 27. Tentunya masih banyak kekurangan dan minimumnya pengetahuan tentang sub pokok pembahasan yang saya ketahui. Semoga makalah ini berguna bagi saya  dan khususnya juga para pembaca