Profesi guru adalah profesi yang terhormat. Profesi
merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus,
yang didapat melalui aktivitas belajar serta pelatihan yang mempunyai tujuan
untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana
mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru
profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai tujuan, minat dan nilai
profesional serta nilai kemanusiaan mereka.
Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua
dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya.
Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu
profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat,
serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.
Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil
dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan
tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.
Yang menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas
untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu
pihak yang mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di
dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa perlu adanya
ketetapan etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku
yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan
etika guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika profesi
guru.
Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya
sadar akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta
berperilaku yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai
guru. Sikap taat guru pada kode etik akan memicu mereka untuk berperilaku
sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak
diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses
pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan
terwujud. Kode etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.