Minggu, 28 April 2013
Trik- Trik Bermain Futsal Dasar
1. Passing,
Dalam mengoper bola kepada teman, diusahakan dengan kaki bagian dalam disahakan bola cukup kencang. Karena lapangan futsal relatif kecil, apabila passing terlalu lambat akan sangat mudah dipotong oleh lawan. Bola futsal lebih kecil (pantulan tidak terlalu besar dibanding bola lapangan besar), sehingga sekencang apapun passing dari teman, masih memungkinkan untuk dikontrol.
2. Menconcong bola,
Mencocong adalah menendang bola namun menggunakan ujung kaki/sepatu. Biasanya bila kita sudah berhadapan dengan kiper, saat posisi kita kurang bagus untuk melakukan shoot (karena posisi bola sudah terlalu ke depan), maka menconcong bola akan mencari salah satu cara efektif untuk menghasilkan gol. Karena dengan teknik ini, bola akan melesat cukup kencang (seperti di shooting), dan bola juga akan tetap bergerak lurus. Beda dengan bola lapangan besar, apabila diconcong maka larinya bola akan tidak terkontrol.
3. Dribling / Menggiring
Untuk mengecoh pemain lawan dalam sebuah permainan futsal, seorang pemain futsal harus memiliki kemampuan dalam menggiring bola. Ada beberapa teknik dalam menggiring bola yang harus dikuasai dalam bermain futsal, berikut ini beberapa teknik dalam menggiring bola pada permainan futsal:
• Dribbling menggunakan kaki bagian luar
Dengan teknik ini jika menggunakan kaki kanan pemain futsal dapat mengecoh ke sebelah kiri lawan atau sebaliknya. Akan tetapi teknik ini tidak bisa mengecoh lawan ke sebelah kanan bila menggunakan kaki kanan, begitupula sebaliknya.
• Dribbling menggunakan kaki bagian dalam
Dengan teknik ini pemain futsal dapat mengecoh lawan ke sebelah kanan lawan apabila menggunakan kaki kanan atau sebaliknya. Akan tetapi teknik ini tidak bisa mengecoh lawan ke sebelah kiri bila menggunakan kaki kanan, begitupula sebaliknya.
• Dribbling menggunakan bagian punggung kaki
Dribbling menggunakan bagian punggung kaki adalah dapat menggiring bola dengan arah lurus apabila tidak ada lawan yang menghalangi. Akan tetapi teknik ini kurang efektif untuk mengecoh lawan ke sebelah kiri atau sebelah kanan.
4. Menendang Keras ( Shooting )
Teknik menendang keras yang efektif dalam permainan futsal adalah menendang bola dengan menggunakan ujung kaki / sepatu, karena dengan teknik ini bola akan melesat cukup kencang dan bola juga akan tetap bergerak lurus.
5. Kecepatan
Ciri dari permainan futsal adalah kecepatan, maka pemain futsal dituntut cepat dalam mengalirkan bola, bergerak mencari ruang untuk menerima umpan, dan bereaksi, karena dengan pergerakan yang cepat, seorang pemain futsal akan dapat mengecoh lawan dan dalam melakukan penjagaan serta juga dapat dengan cepat menyusun formasi baik itu ketika melakukan penyerangan ataupun ketika bertahan. Oleh karena itu kecepatan harus mutlak dikuasai sebagai salah satu teknik dasar futsal.
6.Tips mencetak gol.
Karena gawangnya kecil dan celah untuk menembak sangatlah kecil, maka usahakan bola ngeluncur seperti pisang tetapi mendatar. Bila dari sisi samping kita giring bola ke tengah sebelum sampai ditengah langsung tendang saja, jika dari kanan lawan berarti arah tendangan ke pojok kiri kiper.
7. Control ( menahan bola )
Menggunakan kaki bagian bawah atau bisa juga menggunakan kaki bagian luar atau bagian dalam, yang pada intinya dapat menghentikan bola yang bergulir dengan cepat, karena pada trik-trik bermain futsal, control adalah hal terpenting yang harus dikuasai oleh seorang pemain futsal. Bila control terhadap bola masih kurang ada baiknya ditingkatkan dengan berlatih secara rutin.
8. Jaga stamina.
Lapangan futsal relatif kecil, baik itu lapangan indoor/ outdoor biasa maupun lapangan yang menggunakan rumput sintetis, tapi kadang kita terlalu asyik lari kesana kemari sehingga terlalu banyak gerak yang mengakibatkan kita cepat kelelahan. Lebih baik ada pembagian yang tertata dalam menyerang ataupun bertahan. Saat menyerang, gunakanlah umpan- umpan kecil, dan saat bertahan langsung buang bola, sehingga pemain yang ada di depan bisa membantu pemain belakang dalam bertahan.
Saat stamina Anda habis, istirahatlah. Isi atau tambah kembali stamina Anda misalnya dengan mengkonsumsi air yang sehat seperti air putih.
WAWASAN NUSANTARA
Tema: "Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik
Bab 1
Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang memiliki banyak kekayan didalamnya baik kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia . Selain kekayaan sumber daya yang melimpah Indonesia juga memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara suku yang satu dengan suku yang lainnya , di indonesia maupun dinegara lain suku bangsa merupakan salah satu bagian dari negara tersebut . Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda, selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar selalu patuh atau taat terharap aturan aturan yang sudah di tetapkan dalam norma dan melakukan segala yang ada didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda pula . karna banyaknya keaneka ragaman yang ada di indonesia sering terjadi banyak konflik di Indonesia baik konflik tentang agama suku atau lain lainnya . apabila terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang bersangkutan dengan suku bangsa yang berbeda, mereka akan mengelompok dirinya menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya Itu yang menyebabkan pertentangan yang terjadi dalam suatu negara. Secara umum, kebanyakan masyarakat disuatu negara tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan tetapi ditandai juga oleh berbagai konflik yang sering terjadi yang dikarnakan perbedaan perbedaan itu, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Dari keanekaragam, perbedaan dan konflik tersebut saya akan coba membahas mengenai konflik yang terjadi di Indonesia dan saya akan mencoba membahas tentang “KONFLIK YANG TERJADI DI PAPU”
Bab 2
Pembahasan
Akar konflik vertikal Papua relatif mirip Aceh, terutama karakter diametralnya dengan pemerintah pusat. Papua masuk ke wilayah Indonesia pada 1 Mei 1963 berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962. Kedaulatan Indonesia atas Papua kembali ditegaskan lewat Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) yang berlangsung pada Juli-Agustus 1969. Sejak saat itu Papua terus dilanda gejolak separatisme hingga kini.Jika di Aceh ada GAM, maka di Papua ada OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang berdiri tahun 1964.[11] Manuver awal OPM terjadi tahun 1965 di Ransiki, Manokwari, tatkala Indonesia tengah berada dalam krisis politik 1965-1966. Aktitivitas umum OPM adalah manuver-manuver sporadis untuk menyerang pos-pos polisi dan tentara, sabotase sarana vital dan strategis seperti Freeport, menyerang transmigran, atau penghasutan massa. Esther Heidbuchel menyebutkan, konflik Papua dapat dirunut kepada faktor-faktor berikut :[12]
Kurang mulusnya pelaksanaan Pepera yang pernah diadakan Indonesia tatkala mengambil alih Papua dari Belanda,
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik yang dilakukan pasukan Indonesia, utamanya dalam penegakkan hukum atas mereka, Pengabaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat asli Papua. Ini termasuk marginalisasi sosial ekonomi mereka serta terbentuknya stereotip yang mendiskreditkan orang Papua.
Dalam perkembangan kemudian, masih menurut Heidbuchel, tersedia tiga jalan yang penyelesaian konflik. Jalan pertama adalah Merdeka, yang dimotori OPM. Komposisi mereka yang pro kemerdekaan terdiri atas rakyat biasa berpendidikan rendah, OPM, dan sebagian kecil elit terdidik Papua. Jalan kedua, pro Indonesia yang kini menduduki status quo. Kelompok ini didukung kaum migran (orang-orang dari luar Papua) yang menetap di Papua, sebagian elit terdidik Papua, dan sebagian elit pemerintah pusat. Jalan ketiga adalah Otonomi Khusus, yang didukung mayoritas elit Papua, mayoritas elit pemerintah pusat, komunitas-komunitas agama, dan LSM.
Jalan ketiga, Otonomi Khusus, secara formal disepakati lewat terbitnya Undang-undang Nonmor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diundangkan Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 21 Nopember 2001. Namun, kesulitan utamanya adalah realisasi amanat undang-undang ke dalam dunia nyata.[14] Kendati punya sumber daya alam yang melimpah, Provinsi Papua tercatat sebagai provinsi termiskin di Indonesia: Alamnya kaya tetapi mayoritas penduduk aslinya miskin, bahkan sangat miskin.
Ans Gregory da Iry merilis hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang selama beberapa tahun mengadakan riset atas konflik Papua.[16] Tim peneliti merangkum empat hal pokok yang harus dipikirkan oleh pemerintah pusat di Papua. Pertama, marginalisasi ekonomi dan tindakan diskriminatif dalam pembangunan ekonomi terhadap orang asli Papua sejak tahun 1970, yang hasilnya membuat mereka kalah bersaing dengan pendatang. Kedua, pemerintah kurang berhasil melakukan pembangunan Papua, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Ketiga, belum ada kesamaan paradigma seputar sejarah integrasi Papua ke dalam Indonesia. Keempat, belum adanya rekonsiliasi serta pertanggungjawaban formal dalam kasus-kasus kekerasan atas masyarakat Papua oleh negara di masa lalu.
Pembangunan yang timpang adalah salah satu variabel kunci yang membuat Papua terus bergolak. Padahal, UU Otonomi Khusus secara obyektif membuka ruang besar bagi rakyat Papua untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerahnya. Banyak kalangan di Papua menghendaki proses pembangunan yang memberi peran besar pada empat pilar kepemimpinan lokal yang terdiri atas: Pemerintah lokal, pemimpin adat, pemimpin agama, dan kaum perempuan.[17] Komisi yang khusus menyelidiki proses penyelesaian konflik Papua bentukan pemerintah dan masyarakat sampai pada kesimpulan bahwa kunci bagi perdamaian dan kemajuan di Papua adalah penerapan secepatnya UU Otonomi Khusus Papua No. 21 tahun 2001.
Bab 3
Penutup
Dengan di tulisnya makalah ini, demikian lah yang dapat saya jelaska tentang keanekaragaman bangsa Indonesia dan konflik. yang salah satunya terjadi di papua. Tentunya masih banyak kekurangan dan minimumnya pengetahuan tentang sub pokok pembahasan yang saya ketahui. Semoga makalah ini berguna bagi saya dan khususnya juga para pembacaSelasa, 02 April 2013
Titik Kehancuran
Takan pernah ada semi kehidupan
Saat ku alami kehancuran ini
Semua hilang dan tenggelam bersama kenangan
Saat saat yang telah kulakukan
hatiku telah terdiam
hatiku telah terkunci
Takan pernah bisa membuatku kembali
Kini telah terpupus meninggalkan luka
Tuhan pun tidak bisa hentikan diriku
Takan pernah berhenti sampai akhir ini
Ketika kehancuran merasuki jiwa ini
Dan mulai menghancurkan tubuh ini
Saat ku alami kehancuran ini
Semua hilang dan tenggelam bersama kenangan
Saat saat yang telah kulakukan
hatiku telah terdiam
hatiku telah terkunci
Takan pernah bisa membuatku kembali
Kini telah terpupus meninggalkan luka
Tuhan pun tidak bisa hentikan diriku
Takan pernah berhenti sampai akhir ini
Ketika kehancuran merasuki jiwa ini
Dan mulai menghancurkan tubuh ini
Rabu, 27 Maret 2013
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB
I
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah sesuatu
yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di
terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu
beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita
lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
• Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah
dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara
wargan egara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
• Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus
didapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
• Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara.Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut UUD 1945
•Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 yang berisi tentang :
Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. (3)Menetapkan
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
• Setiap orang
yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada
peraturan perundang undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
• Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
• Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi
orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
•Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah yang dapat saya simpulkan dari pokok
pembahasan tentang hak – hak dan kewajiban warga Negara pasal 27. Tentunya
masih banyak kekurangan dan minimumnya pengetahuan tentang sub pokok pembahasan
yang saya ketahui. Semoga makalah ini berguna bagi saya dan khususnya juga para pembaca
Jumat, 11 Januari 2013
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
· SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
· Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
· Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana Pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
POLA MANAJEMEN KOPERASI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
*Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
*Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
*Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
*Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
*Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
-menetapkan standar
-membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
-mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Jumat, 19 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)